KLIKREAD.COM , AS - Presiden Donald Trump secara resmi mencabut izin penerimaan mahasiswa internasional berkuliah di Universitas Harvard.
Kebijakan ini diumumkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS) atau Department of Homeland Security (DHS) pada Kamis 22 Mei 2025 (waktu setempat).
Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menyatakan, bahwa Harvard tidak lagi dapat menerima mahasiswa asing baru.
Baca Juga: Budi Arie Diutus Prabowo untuk Hadir di Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
Itu artinya, sementara mahasiswa internasional yang sudah terdaftar diwajibkan untuk pindah ke universitas lain atau kehilangan status hukum mereka di AS.
“Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing dan mahasiswa asing yang ada harus pindah atau kehilangan status hukum mereka,” ujar DHS dalam pernyataan resmi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Langkah ini diambil menyusul penolakan Harvard untuk menyerahkan data perilaku mahasiswa internasional seperti yang diminta pemerintah bulan lalu.
Selain itu, universitas elite tersebut juga dituding tidak menunjukkan upaya yang cukup dalam menanggapi isu antisemitisme di kampus.
Gedung Putih menyebut kebijakan ini sebagai bentuk hukuman kepada Harvard yang dinilai telah gagal menjaga netralitas kampus.
“Mendaftarkan mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak,” kata juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson sebagaimana dikutip pada Jumat 23 Mei 2025.
Ia menuding Harvard telah berubah menjadi ‘sarang agitasi anti-Amerika, anti-Semit, dan pro-teroris’.
Baca Juga: Arab Saudi Tolak 117 WNI Diduga Kuat akan Haji Ilegal Gunakan Visa Kerja
Mahasiswa asing asal Austria, Karl Molden, mengaku khawatir tidak bisa kembali ke kampus karena aturan yang baru saja diterbitkan ini.