KLIKREAD.COM, Jakarta - Artis kontroversi Nikita Mirzani akan kena gugatan balik dari Reza Gladys malah tuntutan hiingga Rp4 miliar.
Saat ini pihak Reza Gladys menyatakan siap melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Nikita Mirzani dan asisten sang artis, Mail.
Gugatan tersebut terkait pengembalian uang Rp4 miliar yang disebut jadi hasil tindak pemerasan.
Gugatan tersebut nantinya masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum yang berdasarkan putusan pidana dalam kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani.
Baca Juga: Dirut PT Mecimapro Ditahan Dugaan Penipuan Investasi Rp12,3 Miliar Konser TWICE
"Dengan adanya putusan pidana yang menyatakan Nikita dan Mail bersalah melakukan pemerasan.
Kami akan menuntut agar dana Rp4 miliar itu dikembalikan," kata Surya Batubara selaku kuasa hukum Reza di PN Jakarta Selatan, Selasa 4 November 2025.
Zulkifli Siregar selaku kuasa hukum yang lain turut menimpali soal dasar gugatan balik Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani.
Gugatan tersebut juga akan mencakup ganti rugi tambahan atas kerugian yang dialami kliennya.
Baca Juga: Fokus Lawan Kanker dan Pemulihan Diri, Vidi Aldiano Umumkan Hiatus Dunia Hiburan
"Nikita sama Mail itu menerima uang Rp4 miliar, itu melawan hukum, dibuktikan kemarin ketok palu divonis.
Sah melawan hukum, ya," kata Zulkifli.
"Perbuatan melawan hukum yang kami gugat adalah memaksa dr. Reza menyerahkan uang Rp 4 miliar itu.
Itu wajib dikembalikan beserta kerugian lainnya,' katanya.