ekbis

Intip Nih Gaes, Besaran Gaji Yang Bakal Kamu Terima Kalau Menjadi PPPK

Minggu, 25 Desember 2022 | 07:39 WIB
Besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima oleh PPPK guru dan non guru tahun 2022 (bkn.go.id)

Selain mendapatkan gaji, tenaga PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan layaknya PNS atau ASN. Tunjangan PPPK tersebut terdiri dari:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional atau
  5. Tunjangan lainnya. 

Baca Juga: Kumpulan Latihan Soal PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Dapatkan Disini Dalam Bentuk PDF

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diatas semuanya diberikan atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang diterima dan berlaku untuk PNS.

Baca Juga: Loker Terbaru Cilegon di PT Istidata Indopacific Solution Centre Sebagai IT Engineer, Tunggu Apalagi Ayo Dafta

Nah, bagaimana gaes, tertarik tidak untuk jadi PPPK di berbagai lembaga pemerintahan? Jika iya, yuk segara aja melakukan pendaftaran secara online di laman BKN (Badan Kepegawaian Negara) sscasn.bkn.go.id. 

Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 21 Desember 2022 hingga penutupannya pukul 23.59 WIB tanggal 06 Januari 2023 mendatang.***

Halaman:

Tags

Terkini