KLIKREAD.COM - Perlu disadari bahwa setiap jenis mobil memiliki standar tekanan ban yang berbeda-beda sesuai rekomendasin dari pabriknya.
Umumnya, standar ukuran yang direkomendasikan bisa Anda temukan pada stiker yang menempel di pintu mobil atau pada bingkainya.
Namun, Anda juga dapat mengeceknya secara manual pada kendaraan.
Baca Juga: Perhatikan Kondisi Isi Air Aki Mobil Biar Tidak Meledak
Anda bisa bertanya langsung pada pihak dealer mobil tersebut pada saat melakukan pembelian.
Bisa juga dengan bertanya langsung pada bengkel resmi saat mobil diservis.
Sebenarnya, setiap pabrikan sudah memiliki standarnya masing-masing sesuai kebutuhan dan kapasitas kendaraan.
Namun, umumnya tekanan angin ban di Indonesia yang disarankan yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Ingin Ban Motor Lebih Awet? Begini Tips Cara Merawatnya
1. Tekanan angin ban untuk mobil SUV yaitu 35-40 Psi;
2. Tekanan angin ban untuk mobil city car yaitu 30-36 Psi;
3. Tekanan angin ban untuk mobil MPV yaitu 35-40 Psi;
4, Tekanan angin ban untuk mobil sedan yaitu 30-36 Psi;
Baca Juga: Bagi Pemula Mengemudi di Jalan Tol, Perlu Diperhatikan Hal Ini