KLIKREAD.COM - Melaksanakan shalat Tarawih dengan tumaninah (tenang/diam sejenak dalam gerakan) adalah wajib, karena tuma'ninah merupakan rukun shalat yang sah.
Di mana anggota tubuh berhenti sejenak selama membaca tasbih (sekitar 1 detik) saat ruku', i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud, agar shalat tidak batal.
Berikut panduan melaksanakan tarawih dengan tuma'ninah:
Baca Juga: Sifat Muslim yang Baik, Khawatirlah Amalannya Tidak Diterima Allah
- Pahami Definisi: Tuma'ninah artinya tenang sejenak setelah gerakan rukun sempurna, bukan terburu-buru atau "ngebut" seperti ayam mematok makanan.
- Hukum Utama : Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, tanpa tuma'ninah, shalat tarawih dianggap tidak sah karena rukun shalatnya hilang.
- Praktik Tuma'ninah: Saat ruku' dan sujud, pastikan tubuh tenang sejenak sebelum bangkit kembali. Hal ini berlaku untuk setiap gerakan rukun.
Baca Juga: Orang Paling Kaya Menurut Islam, Bisa Menerima Apa Adanya Setiap Rezeki Diiperolehnya
- Pilih Imam/Tempat: Carilah masjid yang imamnya melaksanakan shalat dengan tuma'ninah. Jika imam terlampau cepat hingga tidak bisa mengikuti rukun dengan benar, makmum disarankan memisahkan diri.
- Keutamaan: Tarawih lebih mengutamakan kualitas kekhusyukan dan ketenangan gerakan daripada jumlah rakaat yang cepat atau banyak.
Meskipun Tarawih dianjurkan untuk diringkas (tidak terlalu panjang), gerakan rukun tetap harus sempurna dan tenang.***