KLIKREAD.COM - Mengakhirkan salat jamaah karena urusan duniawi adalah hukumnya haram jika menunda salat hingga di luar waktunya, karena ini termasuk dosa besar.
Namun, jika yang dimaksud adalah mengakhirkan diri untuk datang ke shaf pertama atau mengakhirkan salat Isya mendekati akhir waktunya (selama tidak ketinggalan waktu atau jamaah bagi pria).
Maka itu tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan.
Baca Juga: Pentingnya Iman Sebagai Aset Sangat Berharga bagi Seorang Muslim
Inilah Mengapa Haram Menunda Shalat:
- Keluar dari Waktu Salat:
Menunda salat hingga sebagian atau seluruhnya dilakukan di luar waktu yang ditentukan syariat adalah haram.
- Menimbulkan Kemalasan:
Baca Juga: Ternyata Banyak Sekali Keutamaannya Membaca Shalawat pada Hari Jumat
Kebiasaan mengakhirkan salat bisa mengarah pada kemalasan dan lalai dalam beribadah.
- Bisa Jadi Dosa Besar:
Menunda salat adalah dosa besar yang diancam oleh Allah dan Rasul-Nya.***