Sesungguhnya dua hadits diatas tidak bertentangan. Imam Al-Qurthubi memahaminya bahwa jika persaingan itu terjadi antar-sesama Muhajirin, selisihnya masuk surga antara miskin dan kaya terpaut 40 tahun.
Sementara selain Muhajirin, setengah hari di waktu kiamat, sepadan dengan 500 tahun. (at-Tadzkirah, al-Qurthubi, hlm. 548).
Semoga bermanfaat, barakallah fiikum.***