KLIKREAD.COM - Jangan sepelekan masalah ghibah, ternyata dosa besar yang tidak bisa dihapus dengan sholat, puasa, sedekah dan haji.
Maka dari itu, janganlah masalah ghibah ini dianggap remeh.
Seorang yang meng ghibah-i saudaranya tebusannya cukup dengan memohonkan ampunan untuk orang yang dighibahi.
Baca Juga: Mengikat Hati kepada Allah dengan Banyak Belajar Sabar dan Selalu Tabah
Mereka berdalil dengan hadits,
كفارة الغيبة أن تستغفر لمن اغتبته
“Tebusan ghibah adalah engkau memintakan ampun untuk orang yang engkau ghibahi.”
Hikmah dari permohonan ampun untuk orang yang di-ghibah-i ini adalah, sebagai bentuk tebusan untuk menutup kezaliman yang telah ia lakukan kepada orang yang di-ghibah-i.
Baca Juga: Inilah Keutamaan 10 Kali Lipat Pahala Berinfak Harta di Jalan Allah
Jadi tidak perlu mengabarkan ghibahnya untuk meminta kehalalan kepada orang yang di-ghibah-i.
Pendapat ini dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, murid beliau Ibnul Qayyim, Ibnu Muflih, As-afarini dan yang lainnya.
Bahkan Ibnu Muflih menukilkan dari Ibnu Taimiyyah bahwa pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama (Madaarij as-Salikin (1/291), al-Wabil as-Shoyyib hal. 192, al-Adab asy-Syari’ah (1/62)).
Mereka menguatkan pendapat ini dengan tiga alasan:
Baca Juga: Dahsyatnya Doa Seorang Ibu untuk Kebaikan Anaknya