KLIKREAD.COM - Bila seorang imam atau yang lainnya lupa duduk untuk tasyahhud awal dalam shalat.
Maka dia tidak boleh kembali duduk jika ia telah bangkit dan berdiri dengan sempurna.
Ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits al-Mughîrah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Ia harus meneruskan shalatnya (tanpa turun kembali untuk duduk tasyahhud), dan ia harus melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Baca Juga: Banyaklah Berdoa Karena Kunci Sukses Seorang Muslim
Karena disebutkan dalam riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama para Sahabat Radhiyallahu anhum.
Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung bangkit setelah dua rakaat tanpa duduk tasyahhud terlebih dahulu.
Ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah (hampir) selesai shalat, saat para Sahabat menunggu salam Beliau.
Ternyata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud sahwi dua kali, kemudian setelah itu salam.
Baca Juga: Ternyata Mengucapkan Istighfar Itu Sebagai Kunci Pembuka Rezeki
Orang yang lupa tasyahhud pertama, bila ia (teringat-red) setelah bangkit dan berdiri dengan sempurna.
Maka haram baginya untuk kembali duduk, baik ia telah mulai membaca al-Fâtihah atau belum.
Dan ia (harus) melakukan sujud sahwi sebelum salam. Ini berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Baca Juga: Segera Jauhi Syirik Ternyata Bisa Menghapus Seluruh Amalan