Rasulullah saw bersabda:
“Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa,” (Hadits Sahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i: 2293).
Baca Juga: Ayo Ke Cikarang, Ada Loker Terbaru di PT Ziegler Indonesia untuk Lulusan Minimal D3
2. Menahan Diri
Rukun puasa berikutnya yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar di waktu Subuh sampai terbenam matahari di waktu Maghrib.***