KLIKREAD.COM, Batam - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita satu unit rumah mewah dua lantai milik Yuwanky, tersangka kasus peredaran narkotika yang melibatkan Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam, di kawasan Sukajadi, Jalan Palem Raja Nomor 34, Kota Batam.
Penyegelan properti bercat putih tersebut ditandai dengan pemasangan garis polisi (police line) pada gerbang besi hitam rumah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan dalam keadaan kosong dan seluruh kendaraan mewah yang biasa terparkir di garasi telah disita penyidik sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kepolisian untuk melacak seluruh aset yang bersumber dari hasil kejahatan peredaran gelap narkotika.
Baca Juga: Diduga Dipicu Cekcok Keluarga, Wanita 19 Tahun Selamat Usai Terjun dari Jembatan 1 Barelang
"Penelusuran aset dilakukan secara cermat agar penindakannya tepat sasaran dan tidak keliru," ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Jumat 21 Agustus 2026.
Penyitaan aset ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan buronan kunci, Basri Lewaimang, yang diringkus tim Bareskrim Polri di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu 19 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, nama Yuwanky mencuat sebagai sosok yang diduga kuat mengendalikan jaringan peredaran pil ekstasi di kawasan hiburan malam Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 Batam.
Pria kelahiran Selatpanjang tersebut diketahui merupakan residivis dalam kasus kejahatan serupa.
Baca Juga: Progres Capai 39,19%, BP Batam Kebut Pelebaran Jalan Gajah Mada Jadi 6 Lajur.
Saat ini, Yuwanky telah resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disinyalir melarikan diri ke Singapura.
Untuk mempercepat penangkapan lintas negara, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.
Penanganan perkara masih terus dimatangkan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.***