KLIKREAD.COM, Batam - Dalam upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus melestarikan kawasan bersejarah, Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua.
Acara digelar di Harris Hotel Batam Center, Senin 29 Juni 2026.
Baca Juga: Dinilai Berhasil dalam Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, PKA Sumsel Studi Tiru ke Pemko Batam
Kegiatan ini dihadiri akademisi, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, camat, lurah dari kawasan Kampung Tua.
Serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap pelestarian kawasan bersejarah di Kota Batam.
Dalam sambutannya, Firmansyah mengatakan penyusunan Ranperda menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Kampung Tua di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam.
Baca Juga: Nilai Sempurna di TKA Perdana, Empat Siswa SDN 011 Bengkong Banggakan Sekolah dan Kota Batam
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjaga nilai sejarah, budaya, serta identitas daerah.
Menurutnya, terdapat 37 Kampung Tua yang tersebar di Kota Batam dan menantikan hadirnya regulasi yang memberikan kepastian status kawasan.
Selain itu, Ranperda juga akan menjadi pedoman dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kawasan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Firmansyah menjelaskan, selama ini penetapan Kampung Tua masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Ke depan, Pemko Batam berkomitmen meningkatkan dasar hukum tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi acuan dalam pengelolaan kawasan.***