5.Periksa Keabsahan/Legalitas Kendaraan
Hal ini untuk menghindari membeli motor bekas tanpa surat-surat atau bodong.
Jangan sesekali berpikir membeli yang setengah surat alias hanya ada STNK tanpa BPKB, ini akan merepotkan di kemudian hari.
Pastikan STNK dan BPKB cocok dengan motor yang hendak dibeli. Mengunjungi Samsat terdekat bisa jadi alternatif agar lebih aman.*