peristiwa

Rekam Jejak Polisi di Wonogiri yang Jadi Tersangka Pelecehan hingga Kini Dijatuhi Sanksi Demosi 10 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:56 WIB
Menyoroti viralnya kasus pelecehan seksual yang sempat menjerat polisi asal Wonogiri, Bripka Eko hingga kini dijatuhi sanksi demosi 10 tahun. (Instagram.com/@feedmedsos)

KLIKREAD.COM - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti sosok oknum anggota Polres Wonogiri, Bripka Eko Julianto yang sempat menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

Sebelumnya, Bripka Eko sempat menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) atas kasus tersebut, pada Jumat, 21 Agustus 2026

Dalam laporan yang beredar, polisi asal Wonogiri itu diduga sempat meminta korban mengirimkan rekaman berbau asusila.

"Pelaku mengirim foto tidak senonoh dan mengajak korban melakukan panggilan video (video call) bermuatan cabul," tulis postingan Instagram @feedmedsos, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kini, sidang etik telah digelar usai Bripka Eko ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sempat mengirimkan foto tidak senonoh kepada anak rekannya di Polres Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pembangun Pasar Induk Jodoh Tak Gunakan APBD, Walikota Amsakar Tegaskan Pemko Batam Hanya Sediakan Lahan

Dalam persidangan, KKEP menyatakan Eko terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Terpisah, Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto mengungkapkan, tersangka tidak dipecat namun dikenai sanksi demosi selama 10 tahun.

Parwanto mengatakan, sidang KKEP menjadi bagian dari mekanisme yang digunakan Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik anggotanya.

"Setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas dan nama baik institusi," tegas Parwanto dalam persidangan, pada Jumat, 21 Agustus 2026.

"Apabila terdapat pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

Baca Juga: Pemprov Kepri Perkuat Pembangunan Berbagai Sektor, Hadirkan Program Bermanfaat Langsung pada Masyarakat

Apa Alasan Bripka Eko Tidak Dipecat?

Atas kasus ini, Parwanto menyampaikan, KKEP menjatuhkan sanksi setelah mengkaji berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini