KLIKREAD.COM - Berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No. 350 Tahun 2022, bahwa penerimaan Tenaga Teknis PPPK di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2022 ini sebanyak 1.352 formasi.
Kemudian, dari keputusan tersebut maka seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis KPU sudah bisa diikuti oleh para pelamar yang ingin bergabung menjadi PPPK di KPU. Pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online di laman BKN (Badan Kepegawaian Negara) sscasn.bkn.go.id, mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 06 Januari 2023 mendatang.
Untuk kualifikasi yang dibutuhkan oleh PPPK Tenaga Teknis KPU ini adalah mulai dari lulusan Diploma III hingga Sarjana Strata I. PPPK ini akan ditempatkan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Adapun untuk penempatan lokasinya ada dibagi beberapa zona. Zona 1 adalah wilayah Provinsi yang ada di pulau Jawa. Zona 2 adalah seluruh Provinsi di pulau Sumatera. Zona 3 adalah wilayah seluruh Provinsi yang ada di pulau Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi. Zona 4 adalah seluruh Provinsi yang ada di pulau Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara.
Baca Juga: Penting untuk Tahu, Kekurangan dan Kelebihan Kawasaki Ninja 250
Berikut ini adalah file lengkap mengenai seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis KPU tahun 2022 dalam bentuk pdf.***