• bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya manusia sesuai dengan peraturan perusahaan dan UU Ketenagakerjaan Indonesia;
• mengembangkan dan mengelola fungsi umum SDM dan umum, seperti:
• rekrutmen karyawan baru, penempatan dan manajemen kinerja;
• pelatihan dan desain organisasi;
• urusan umum dan hukum, perjanjian hukum, LSM, audit, dll.;
• sistem penggajian dan remunerasi;
• manfaat karyawan (mis: BPJS, asuransi, dll.);
• bertanggung jawab untuk menangani masalah hubungan industrial (mis: serikat pekerja, pemerintahan, pemutusan hubungan kerja dan pengunduran diri, dll.).
Baca Juga: Jangan Panik jika Anak atau Bayi Anda Demam! Coba JSR Resep Herbal ala Dokter Zaidul Akbar
Dikutip dari Job Street, para pencari kerja disarankan untuk menjaga diri dari keharusan penggunaan jasa travel agent/biro perjalanan tertentu dalam proses rekrutmen.
Apabila Anda diminta untuk membayar sejumlah uang dalam bentuk pembayaran tiket pesawat dan hotel atau akomodasi lainnya agar diabaikan.
Jangan memberikan data pribadi atau data keuangan Anda kepada siapapun.
Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat langsung menghubungi PT Charoen Pokphand Indonesia.
Baca Juga: Dapatkan Ereksi Maksimal Saat Hubungan Suami Istri dengan Resep Alami Berikut Ini