-Melakukan investigasi kecelakaan kerja, penyakit kerja dan pencemaran lingkungan perusahaan.
-Melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan terhadap ketidaksesuaian K3L perusahaan.
-Membuat dan melaporkan kinerja K3L perusahaan kepada manajemen.
-Melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk sertifikasi SMK3 perusahaan.
-Memastikan perizinan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang dipersyaratkan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Cara Mudah Mencegah Karat Mobil, Biar Nggak Rapuh Seperti Rangka eSAF Motor Honda
Kualifikasi :
-Usia maksimal 28 tahun
-Pendidikan minimal D3 jurusan Teknik Industri / Teknik Linkungan / Teknik K3
-Memiliki pengalaman minimal 1 tahun di bidang yang sama.
-Memiliki sertifikat Ahli K3 Umum.
Baca Juga: Tak Jadi Cawapres di Perhelatan Pemilu 2024, Ini Ungkapan Hati Menteri BUMN Erick Thohir
-Memiliki pengetahuan dan keahlian mengenai 5R.
-Memiliki kemampuan Analisa dan Problem Solving yang baik.